MPR RI Perlu Penguatan Fungsi dan Kewenangan

- Editor

Senin, 12 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR RI, Saleh Partaonan Daulay (kanan), pada diskusi

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR RI, Saleh Partaonan Daulay (kanan), pada diskusi "Optimalisasi Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan perlu adanya penguatan fungsi dan kewenangan MPR RI sehingga sidang tahunan MPR RI yang mengagendakan pidato kenegaraan Presiden dapat lebih optimal.

“Fungsi dan kewenangan MPR RI yang dijalankan saat ini adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, kemudian melakukan sosialisasi empat pilar,” kata Saleh Partaonan Daulay pada diskusi “Optimalisasi Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut Saleh, penguatan fungsi dan kewenangan MPR RI salah satunya adalah dengan menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN) atau sejenisnya.

Politisi PAN ini menjelaskan, setelah era reformasi dan setelah UUD 1945 diamandemen menjadi UUD NRI 1945 maka GBHN dihapuskan, sehingga arah pembangunan negara ditentukan berdasarkan visi misi presiden terpilih yang dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

“Tanpa adanya GBHN, kelemahannya ketika ganti presiden maka arah pembangunan negara juga berganti, sehingga arah pembangunan Indonesia jadi tidak konsisten,” katanya.

Saleh mencontohkan, pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama dua periode arah pembangunannya berbeda dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi IX DPR RI ini juga menyatakan mengkhawatirkan, ketika nanti berganti presiden maka arah pembangunan akan berubah lagi.

Menurut dia, kalau GBHN atau sejenisnya dihidupkan, di dalamnya mengatur arah pembangunan negara jangka panjang, maka siapapun presiden selanjutnya arah pembangunan negara akan tetap mengacu pada GBHN. “Karena itu, arah pembangunan negara menjadi terarah dan fokus,” katanya.

Dalam penguatan fungsi dan kewenangan MPR RI, menurut dia, pada penguatan berikutnya adalah optimalisasi penerapan Ketetapan MPR RI yakni dengan mengimplementasikan TAP-TAP MPR RI yang masih berlaku. “Penerapan TAP-TAP MPR RI itu, dievaluasi setiap tahun melalui pidato kenegaraan yang disampaikan presiden,” katanya. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB