PKB: Belum Perlu Revisi Undang-undang MD3

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, bipol.co – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai belum perlu dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Namun dia menilai partainya terbuka kalau di akhir Agustus 2019 terjadi komunikasi politik yang urgensinya mendesak revisi UU MD3.

“Belum perlu namun kalau nanti di akhir Agustus terjadi komunikasi politik yang urgensinya mendesak amandemen UU MD3, ya tidak masalah, kami terbuka,” kata Muhaimin di sela acara Muktamar PKB, di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Menurut dia, revisi UU MD3 itu dibutuhkan dalam konteks kesepakatan bersama semua komponen bangsa namun hingga saat ini belum ada yang sepakat.

Dia menilai revisi UU MD3 terkait perombakan jumlah pimpinan MPR RI itu tergantung kebutuhan, kalau untuk persatuan tidak ada masalah.

“Persatuan bangsa itu kalau ditebus dengan 10 pimpinan MPR RI, itu murah. Semua bersatu,” ujarnya.

Muhaimin mengatakan, kalau semua fraksi sepakat, maka waktu yang tersisa dari keanggota DPR RI periode 2014-2019, bisa menyelesaikan revisi UU MD3.

Namun dia menegaskan bahwa PKB dalam posisi pasif merespon wacana revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR.

“Saya belum tahu karena PKB dalam posisi pasif dalam revisi UU MD3, kami menunggu. Kami tidak punya inisiatif, tidak punya keinginan untuk melakukan amandemen tapi kalau diperlukan, ya tidak masalah,” katanya. (ant)

 

editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB