Bagaimana Mungkin, SK Belum Diterima Bisa Diagunkan ke Bank

- Editor

Minggu, 1 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung periode 2014-2019, H. Yayat Hidayat.* dedi ruswandi

Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung periode 2014-2019, H. Yayat Hidayat.* dedi ruswandi

BANDUNG, bipol.co — Beredarnya isu anggota dewan baru, DPRD Kabupaten Bandung, mengajukan pinjaman ke bank, mendapat tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung periode 2014-2019, H. Yayat Hidayat.

“Mana mungkin anggota baru bisa mengajukan pinjaman ke bank, karena SK pengangkatannya pun belum turun,” ucap Yayat Hidayat ketika dimintai tangapannya di Soreang, kemarin.

Ketua DPD Gerindra Kabupaten Bandung ini mengaku, sampai Jumat (30/8- 2019) dirinya belum menerima SK pengangkatan.

Manurut Yayat, kedatangan pihak bank ke Gedung DPRD Kabupaten Bandung, bukan untuk proses pengajuan pinjaman. Namun untuk proses penawaran buka rekening bagi yang belum punya rekening. Seorang anggota dewan diharuskan memiliki rekening di bank yang telah ditentukan, untuk mempermudah proses transfer uang gaji mereka.

Hal ini, kata Yayay Hidayat, perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.

“SK pengangangkatannya belum turun, mana mungkin bisa mengagunkan SK kalau belum turun. Hal jelas, kedatangan tiga pegawai bank itu bukan menawarkan pinjaman,” paparnya..

Yayat mengatakan,  untuk SK pengangkatan anggota dewan, sudah diumumkan secara kumulatif dan sudah dilakukan secara verbal. Namun untuk SK personal belum diterima. Jadi masalah peminjaman uang itu tidak benar sama sekali.

“Kalau pun memang terjadi peminjaman uang, itu merupakan hak privasi dan tidak melibatkan lembaga. Jumlah nilainya yang diterima itu tidak bisa disebutkan secara rinci, karena itu hak personal yang tidak perlu diungkapkan,” ujarnya.**

Reporter: Dedi Ruswandi

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB