Kontestan Pemilu Dilarang Pasang APK Berbayar

- Editor

Senin, 25 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Aminudin

Komisioner Bawaslu Aminudin

KOTA SUKABUMI, bipol – Bawaslu Kota Sukabumi akan menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Khususnya bagi APK calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota DPD yang dinilai melanggar aturan.

Setelah beberapa waktu lalu Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban, lembaga pengawas pemilu masih menemui APK yang melanggar aturan seperti di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pendopo Sukabumi.

Ditemui wartawan Senin (25/2/2019), koordinator devisi SDM dan organisasi  Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ke seluruh partai politik dan menerangkan APK dilarang di pasang ditempat yang berbayar atau retribusi.

Aminudin juga mengaku telah menyampaikan teguran ke tim kampanye caleg yang terkena penertiban. Kasusnya kini sedang ditangani Bawaslu dan Panwascam, untuk proses terkait pelanggaran administratif.  “Kalau sudah selesai hasil kajian dan hasil permintaan keterangan, akan masuk kepada wilayah sidang penyelesaian administrasi,”kata Aminudin.

Aminudin menambahkan,pihaknya telah menyampaikan surat  khusus pemberitahuan dan kerjasama dengan pemda, agar tidak menerima tim kampanye pemasangan alat peraga kampanye berbayar. Awalnya pihak pemerintah daerah tak mengetahui hal tersebut dan termasuk dalam bentuk pelanggaran aturan. “Dan kita tak akan laporkan ke Inspektorat kalau BPKD masih nakal terima baliho retribusi atau bilboard berbayar untuk APK, tuturnya. (firdaus)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB