Wiranto: WNA tak Dilarang ke Papua

- Editor

Rabu, 4 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan bekas kantor gubernur Papua Barat pascaricuh. (Ant)

Kondisi bangunan bekas kantor gubernur Papua Barat pascaricuh. (Ant)

JAKARTA, bipol.co – Menteri Koordinator Pokitik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan warga negara asing (WNA) tidak dilarang datang ke Papua, melainkan hanya dibatasi.

“(Pembatasan) Semua itu kan ada kepentingannya. Bukan pelarangan ya, pembatasan,” katanya, saat konferensi pers kondisi Papua dan Papua Barat, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Menurut dia, langkah pembatasan WNA itu untuk mencegah masuknya provokator yang ingin memperkeruh suasana di Papua dan Papua Barat yang kian kondusif dan demi keselamatan mereka sendiri.

Dengan pembatasan itu, kata dia, warga asing yang ingin ke Papua harus melalui persyaratan-persyaratan tertentu dan melewati skrining. “Saya tanya apakah Anda bisa membedakan ini wisatawan atau provokator? Enggak bisa kan. Nah, makanya supaya nanti tidak ada yang ikut ke sana, nimbrung ke sana, maka ada pembatasan,” katanya.

Jika situasi di Papua dan Papua Barat sudah benar-benar kondusif seperti sediakala, kata dia, warga asing justru didorong untuk berwisata ke Papua. “Nanti kalau sudah kondusif, sudah damai, kita suruh masuk. Ayo ke Raja Ampat sana, devisa masuk. Dulu juga nggak ada pembatasan. Ya, kita minta maaf, tapi itu harus kita lakukan,” katanya.

Mengenai deportasi terhadap empat WNA asal Australia, ia mengatakan belum ada bukti cukup keterlibatan mereka dengan kerusuhan di Papua sehingga hanya mereka dideportasi.

“Kalau ada bukti yang cukup, kita pasti hukum dengan hukuman kita, UU kita, karena mereka kemarin ikut nimbrung ke situ. Ditanya, kok foto-foto? Saya kira pawai budaya. Ini bukan pawai budaya, ini demonstrasi, anarkis,” katanya.

Namun, kata Wiranto, jika mereka membawa dokumen-dokumen, seperti bendera bintang kejora, dan sebagainya pasti akan diproses dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Sorong telah mendeportasi empat warga negara Australia karena diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat.

Keempat WN Australia tersebut adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25). (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB