BANDUNG, bipol.co – Polisi menetapkan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam Capres-Cawapres Jokowi-Maaruf Amin.
“Terhadap tiga orang yang kemarin, kita tetapkan menjadi tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (26/2/2019).
Ketiga ibu-ibu itu adalah ES (warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang) IP (warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang) dan CW (warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang).
Mereka diamankan sejak Minggu (24/2/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penetapan ini berdasarkan kepada alat bukti yang dimiliki penyidik, yakni video dan handphone. “Kita sudah ada device ponsel dari masing-masing pihak,” kata Truno.
Truno menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)