BANDUNG, Bipol.co-DPRD Provinsi Jawa Barat turut mendukung penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengahupsan Kekerasan Seksual yang tengah dibahas DPR RI.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, saat menerima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Kota Bandung yang mewakili 30 ormas di Jabar.
Menurutnya Menurut dia, RUU tersebut berpotensi melegalkan penyimpangan seksual seperti yang marak belakangan ini.
“Kami melihat RUU P-KS disinyalir justru akan menghalalkan penyimpangan seksual, LGBT misalnya,” singkat Abdul Hadi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung Belum lama ini.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, dikhawatirkan dengan adanya RUU itu justru akan merusak generasi bangsa dan kelangsungan kehidupan masyarakat Jabar khususnya. Bagaimana tidak, hukum yang sudah ada diperhalus oleh RUU P-KS tersebut.
“Sebut saja kasus pezinahan hukumannya menjadi lebih ringan dan disebut kekerasan fisik belaka, sudah jelas perzinahan itu haram,” tegas dia.
Koordinator Aliansi Ruang Riung Kota Bandung, Andri Oktavianus menyebutkan, RUU tersebut sangat berbahaya lantaran didalamnya ada upaya, yang secara sistematis menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme Barat yang anti-agama, untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sebagaimana sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dia berharap, dukungan DPRD Jabar dapat meneruskannya dengan serius ke DPR RI yanh saat ini tengah membahas RUU tersebut. Tidak menutup kemungkinan legislatif di daerah baik fraksi maupun partai politiknya mendukung untuk penolakan terhadap RUU P-KS, tetapi dipusatnya tetap mengesahkan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dewan di daerah, tetapi akan sia-sia jika pusat keukeu untuk mengesahkan, dan kami akan terus memperjuangkan aksi penolakan ini,” tandasnya.
Aksi pernyataan sikap penolakan RUU P-KS turut diikuti Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Gerindra.
Reporter : Abdul Basir
Editor : Deden .GP