DPRD Jabar Tolak Pengesahan RUU P-KS

- Editor

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Abdul Basir

Foto Abdul Basir

BANDUNG, Bipol.co-DPRD Provinsi Jawa Barat turut mendukung penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengahupsan Kekerasan Seksual yang tengah dibahas DPR RI.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, saat menerima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Kota Bandung yang mewakili 30 ormas di Jabar.

Menurutnya Menurut dia, RUU tersebut berpotensi melegalkan penyimpangan seksual seperti yang marak belakangan ini.

“Kami melihat RUU P-KS disinyalir justru akan menghalalkan penyimpangan seksual, LGBT misalnya,” singkat Abdul Hadi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung Belum lama ini.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, dikhawatirkan dengan adanya RUU itu justru akan merusak generasi bangsa dan kelangsungan kehidupan masyarakat Jabar khususnya. Bagaimana tidak, hukum yang sudah ada diperhalus oleh RUU P-KS tersebut.

“Sebut saja kasus pezinahan hukumannya menjadi lebih ringan dan disebut kekerasan fisik belaka, sudah jelas perzinahan itu haram,” tegas dia.

Koordinator Aliansi Ruang Riung Kota Bandung, Andri Oktavianus menyebutkan, RUU tersebut sangat berbahaya lantaran didalamnya ada upaya, yang secara sistematis menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme Barat yang anti-agama, untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sebagaimana sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dia berharap, dukungan DPRD Jabar dapat meneruskannya dengan serius ke DPR RI yanh saat ini tengah membahas RUU tersebut. Tidak menutup kemungkinan legislatif di daerah baik fraksi maupun partai politiknya mendukung untuk penolakan terhadap RUU P-KS, tetapi dipusatnya tetap mengesahkan.

“Kami sangat mengapresiasi upaya dewan di daerah, tetapi akan sia-sia jika pusat keukeu untuk mengesahkan, dan kami akan terus memperjuangkan aksi penolakan ini,” tandasnya.

Aksi pernyataan sikap penolakan RUU P-KS turut diikuti Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Gerindra.

Reporter : Abdul Basir

Editor     : Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB