JAKARTA, bipol.co – Partai Amanat Nasional menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang perlu ditunda.
Anggota Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Rabu (18/9/2019), mengatakan partainya menganggap RUU PKS belum perlu disahkan menjadi undang-undang oleh karena Rancangan Undang-undang KUHP sampai saat ini masih dalam proses legislasi di DPR RI.
“RUU PKS itu kan lex spesialis (aturan yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus), sedangkan RKUHP adalah lex generalis, lex spesialis itu harus merujuk pada lex generalis, sedangkan saat ini RKUHP belum diputuskan,” kata dia.
Alasan tersebut kata dia yang membuat RUU PKS baru bisa dilanjutkan proses legislasinya kalau Rancangan KUHP telah sah menjadi undang-undang.
Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU PKS, menurut Ali Taher harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP. “Ketika Komisi VIII bersilaturahmi ke Komisi III memastikan pasal yang ada di RKUHP berubah atau tidak, ternyata berubah, RUU PKS harus merujuk pada KUHP, karena itu perlu ditunda,” kata dia.
Ali Taher menilai, persoalan kekerasan seksual saat ini sebenarnya bisa diselesaikan menggunakan KUH-Pidana yang akan disahkan DPR RI, atau memakai undang-undang terkait lainnya yang sudah ada.**
Editor: Ude D Gunadi