Pengisian Jabatan Menpora Hak Prerogatif Presiden

- Editor

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai pengisian jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang lowong adalah tetap menjadi hak prerogatif presiden meskipun masa tugas menteri tidak sampai sebulan lagi.

“Ada tiga opsi pengisian Menpora yang lowong. Ketiga opsi tersebut semuanya adalah hak prerogatif presiden. Terserah kepada Presiden akan memilih opsi mana yang dinilainya paling efektif dan efisien,” kata Muhammad Rullyandi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Muhammad Rullyandi mengatakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA menyusul mundurnya Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9), setelah sehari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut Rullyandi, ketiga opsi pengisian jabatan Menpora yang lowong adalah, pertama, mengganti menteri dengan menunjuk nama baru sebagai menteri.

Kedua, menunjuk Sekjen atau pejabat eselon satu ke Kemenpora, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menpora, mengingat masa tugas Menteri Kabinet, tidak sampai satu bulan lagi.

Ketiga, jabatan Menpora dijabat sementara oleh Menteri Koordinatornya, sebagai Menteri Ad Interim. Menteri Koordinator yang membidangi Kemenpora adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta menegaskan, kekosongan jabatan Menpora ini tetap harus diisi untuk ketertiban pelaksanaan kerja di Kemenpora.

Ketika ditanya, dari ketiga opsi tersebut, mana opsi yang paling efisien, Rullyandi menyebut, adalah penunjukan Menko PMK sebagai Menpora Ad Interim. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB