DPR RI 2014-2019 Dinilai Belum Punya Sistem Penutup Korupsi

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- DPR RI periode 2014-2019 dinilai belum terbentuk sistem untuk menutup potensi korupsi di parlemen karena terbukti 23 anggotanya, termasuk dua pimpinannya terjerat praktik haram itu.

“Tantangan DPR baru harus dipastikan sistem kerja parlemen menutup rapat-rapat potensi korupsi,” kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Pelantikan 575 anggota DPR Periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 diharapkan menjadi titik awal untuk menghadirkan parlemen yang diharapkan oleh publik, yakni aspiratif, partisipatif, kolaboratif dan anti korupsi.

Dia memprediksi DPR periode 2019-2024 akan terbebani dengan peninggalan DPR periode 2014-2019. Berbagai polemik yang muncul di bidang legislasi oleh DPR 2014-2019 di penghujung periode akan membebani DPR baru.

Apalagi, lanjut dia, ada mekanisme carry over, yakni RUU yang telah masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di periode sebelumnya dapat dilanjutkan di periode berikutnya.

Artinya, bola panas pembahasan sejumlah RUU tersebut bakal terjadi di DPR baru. Dengan demikian DPR baru harus belajar dari polemik yang timbul dari DPR periode sebelumnya.

Profil anggota DPR periode 2019-2024 yang didominasi oleh anggota DPR petahana sebanyak 298 orang (50,26 persen) serta jumlah fraksi yang tak jauh berbeda dengan DPR 2014-2024, minus Fraksi Hanura dan komposisi koalisi pemerintah yang cukup dominan, wajah DPR baru diprediksikan tak banyak alami perubahan dibanding DPR periode sebelumnya.

Kinerja parlemen di bidang legislasi yang tidak maksimal pada periode sebelumnya, yang hanya mampu mengesahkan 91 Undang-Undang menjadi catatan penting DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Meski kinerja di bidang legislasi oleh parlemen tidak bisa dilepaskan dari kinerja eksekutif di bidang legislasi,” katanya.

Karena pembahasan UU harus dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah. Kerja legislasi DPR buruk, maka sama saja kerja legislasi pemerintah juga buruk.

Yang utama dari perbaikan parlemen tak lain dimulai dari reformasi di partai politik. “Selama partai politik belum mereformasi dirinya, jangan berharap banyak terhadap perubahan wajah parlemen,” katanya.

Pekerjaan rumah di partai politik seperti soal pendanaan partai, sirkulasi kepemimpinan serta tata kelola partai yang modern harus segera dibereskan melalui perubahan AD/ART partai.

“Jika tidak, sulit untuk berharap DPR periode 2019-2024 berkinerja baik,” kata dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu.(ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB