Mendagri Sesali Terjadinya OTT Kepala Daerah

- Editor

Rabu, 16 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tjahyo Kumolo (ant)

Mendagri Tjahyo Kumolo (ant)

JAKARTA.bipol.co – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyesalkan terjadinya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Daerah, di mana yang terkini adalah tertangkapnya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pada Rabu (16/10/2019).

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan dengan KPK agar Kepala Daerah berhati-hati pada area rawan korupsi. Perancangan anggaran saya ingatkan, dana hibah dan bantuan sosial juga hati-hati. Pembelian barang dan jasa, retribusi pajak dan jual beli jabatan. Sejak awal pertama, sudah saya bicarakan,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu siang.

Hingga kini, Tjahjo mengatakan ada total 119 orang Kepala Daerah tertangkap tangan oleh KPK selama lima tahun menjabat di Kementerian Dalam Negeri.

“119 kepala daerah, itu belum termasuk Kepala Dinas dan teman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Tjahjo.

Dalam pertemuan di Istana beberapa hari lalu, Tjahjo sempat berucap agar mudah-mudahan kejadian OTT Bupati Indramayu menjadi OTT KPK yang terakhir.

Namun, kasus OTT terjadi lagi, kali ini Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkena OTT KPK. Kendati demikian, Tjahjo tetap yakin kalau KPK tidak mungkin melakukan OTT jika tidak memiliki data yang valid.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menjadi pembicara dalam rapat dengan sejumlah pejabat strategis tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota, inspektorat daerah, dan biro keuangan daerah.

“Inti (rapat)-nya, harus terbuka, harus terkoordinasi, sesuai regulasi yang ada. Itu kami minta Ketua KPK juga hadir melandaskan strategi nasional pemberantasan korupsi demi memahami area rawan korupsi,” ujar Tjahjo.

Sesuai pemaparan Ketua KPK, Tjahjo mengatakan kalau OTT itu pasti didukung oleh data yang valid dari orang terdekat Kepala Daerah. Tjahjo meyakini kalau KPK tidak mungkin melakukan OTT tanpa didasari bukti yang cukup.

“Laporan masyarakat khususnya yang terdekat dengan Kepala Daerah, itu lah yang menjadi bukti valid adanya OTT KPK,” ujar Tjahjo.

Namun, ia berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final melalui peradilan yang ada. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB