Gerindra: Masa Jabatan Presiden tidak Perlu Diubah

- Editor

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Riza Patria.* ist.

Ahmad Riza Patria.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan masa jabatan Presiden dua periode tidak perlu diubah, karena sudah sesuai dengan semangat reformasi, yaitu kekuasaan dan kewenangan harus dibatasi.

“Kalau masa jabatan (Presiden) sudah final, dua periode. Indonesia adalah negara yang besar dengan suku, bangsa, etnis, agama, dan penduduk yang banyak sehingga masa jabatan presiden jangan lama-lama,” kata Riza Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan tidak ada wacana masa jabatan menjadi tiga periode apalagi sampai seumur hidup.

Menurut dia, dahulu kenapa Presiden Pertama RI Soekarno diputuskan masa jabatannya seumur hidup karena saat itu melawan penjajah.

“Saat itu kita melawan penjajah, memang harus mengandalkan kecerdasan beliau, kepemimpinan beliau, Soekarno itu luar biasa,” ujarnya.

Dia mengakui ada wacana masa jabatan tetap dua periode namun tiap periode menjadi enam tahun dan wacana satu periode namun delapan tahun.

Menurut dia, masa jabatan Presiden yang ideal adalah dua periode masing-masing lima tahun, sama dengan masa jabatan kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Ini kan wacana biasa, kita selalu membandingkan teman-teman dari partai lain mungkin melihat, kan sering kita diskusi dengan negara lain,” katanya.

Riza menjelaskan contoh di beberapa negara berbeda-beda terkait masa jabatan Presiden, seperti dua periode masing-masing empat tahun, dua periode masing-masing lima tahun, dan satu periode dengan masa 8 tahun.

Bahkan, menurut dia, ada di satu negara di Amerika Latin dua periode dengan masa jabatan lima tahun tapi harus jeda.

“Ini juga gagasan yang luar biasa, jadi kalau ada Presiden berkuasa dalam satu periode ke periode, misalnya 2019-2024 dia terpilih, maka 2024 sampai 2029 dia tidak boleh maju. Dia nanti boleh maju di periode kedua di 2029-2034, tidak berturut-turut,” ujarnya.* ant

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB