“Karena kita ini kan mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta (penduduk) itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban yang berat, tentu saja membutuhkan kontrol, butuh pengawasan, butuh cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan,” kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (27/11) terkait jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.
Jokowi menilai kinerja kementerian akan tetap efektif dan berjalan secara fungsional.
Presiden memberi contoh sejumlah kementerian yang memiliki tugas dan fungsi yang cukup besar, yakni Kementerian BUMN, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Contoh saja Kementerian BUMN ada 143 perusahaan hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air,” ujar Jokowi.
Dia menjelaskan tugas Menteri Desa begitu beragam antara lain pemantauan dana desa, hingga kepada penggunaannya di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan wakil menteri untuk membantu tugasnya.
Kendati demikian, Presiden tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menggugat pengangkatan wakil menteri yang menurutnya sudah sesuai dengan undang-undang.
Jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara.
Berkas permohonan gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019. (ant)