JAKARTA.bipol.co – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan telah ada klarifikasi mengenai kasus hukum dugaan penipuan, yang menimpa salah satu staf khususnya yakni Lukmanul Hakim.

“Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Tapi nanti detailnya pak Masduki (Jubir Wapres) yang menjelaskan,” kata Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/11).

Wapres mengatakan pertimbangannya memilih staf khusus pada dasarnya karena dirinya perlu dibantu oleh orang yang kompeten dalam bertugas.

“Yang ingin jadi staf khusus banyak, tapi saya harus pilih kriterianya saya kenal baik, tahu kemampuannya, integritasnya,” jelas Wapres.

Dia mengatakan staf khususnya terdiri dari berbagai kalangan yakni Nahdlatul Ulama (NU), non NU serta orang lama. “Jadi campur saja,” kata Wapres.

Jubir Wapres Masduki Baidlowi menjelaskan berdasarkan pernyataan penasihat hukum Lukmanul Hakim, dalam penyidikan dan investigasi yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan cukup bukti bahwa Lukmanul Hakim bersalah, sehingga yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka.

Selain itu, kejadian dugaan penipuan terjadi di luar negeri pada tahun 2016.

“Maka Wapres merasa itu tidak ada masalah dengan asumsi sebagaimana berlaku dalam dunia hukum ada praduga tak bersalah. Itu harus kita hormati, kecuali ada perkembangan lain,” kata Masduki.

Dia mengatakan jika kepolisian tetap akan menindaklanjuti Lukmanul sebagai saksi, maka hal itu adalah kewenangan kepolisian karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum.

“Sampai saat ini Lukmanul Hakim masih tetap bekerja sebagai staf khusus. Kalau dipecat atau tidak, karena pemakainya itu Wapres, kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi Wapres sudah menyatakan sudah ada klarifikasi, artinya sampai saat ini masih tetap (sebagai staf khusus),” ujar dia. (ant)