PA 212: Tegakkan Hukum Kasus Dugaan Penistaan Agama

- Editor

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ust,. Slamet Ma'arif  (ant)

Ust,. Slamet Ma'arif (ant)

JAKARTA.bipol.co – Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 ustaz Slamet Maarif meminta aparat kepolisian agar menegakkan keadilan dan memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri yang diduga membandingkan presiden ke-1 RI Soekarno dengan Nabi Muhammad.

“Kami sudah berkali-kali laporkan dan menginginkan proses hukum berjalan. Jangan sampai suasana kondusif bangsa ini terganggu karena proses hukum tidak berjalan,” kata Slamet Maarif pada Reuni Akbar 212 di Jakarta, Senin (2/12).

Ia meminta polisi segera mengambil sikap tegas untuk memanggil Sukmawati Soekarnoputri sebagai pihak yang diduga melakukan penistaan agama. Jika hal itu tidak dilakukan, kepercayaan publik bisa pudar terhadap hukum.

“Desakan proses hukum kepada aparat polisi ditujukan agar kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam tidak pudar. Oleh karena itu, Sukmawati Soekarnoputri harus segera dipanggil dan diperiksa pihak berwajib,” katanya menegaskan.

Ia mengaku pihaknya berkali-kali melaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Namun, hingga kini belum ada kepastian proses hukum terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Jika terbukti bersalah, lanjut dia, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan untuk mengadili perbuatan putri presiden ke-1 RI Soekarno tersebut sebagai bentuk menghormati proses hukum yang ada.

Secara umum, kata dia, agenda Reuni 212 berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan damai, serta merekatkan nilai-nilai persatuan anak bangsa.

Terkait dengan jumlah peserta, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan agenda sebelumnya yang diperkirakan mencapai satu juta orang.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengklarifikasi para saksi pelapor yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Sukmawati dilaporkan sejumlah pihak ke polisi lantaran diduga membandingkan Nabi Muhammad saw. dengan presiden ke-1 RI Soekarno.

“Terkait dengan kasus pelaporan Sukmawati itu kami masih melakukan klarifikasi dengan memanggil para pelapor. Ini masih tahap penyelidikan, tentunya ke depan kami periksa semuanya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya. (ant)

 

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB