KPU Kab. Bandung Belum Terima Pendaftaran Balon Bupati Perseorangan

- Editor

Sabtu, 18 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kab. Bandung, Agus Baroya, saat menyerahkan hadiah pada salah seorang wartawan saat acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (17/1/2020).*deddy

Ketua KPU Kab. Bandung, Agus Baroya, saat menyerahkan hadiah pada salah seorang wartawan saat acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (17/1/2020).*deddy

SOREANG,– bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, saat ini belum menerima satu pun bakal calon Bupati Bandung dari perseorangan pada Pilkada 2020.

“Kalau komunikasi ada beberapa, tapi sampai saat ini belum satu pun bakal calon dari perseorangan yang mendaftarkan diri,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, usai acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal, Kompleks Pemkab Bandung, Jumat (17/1/2020).

Karena itu, Agus Baroya meminta, agar bakal calon Bupati Bandung dari perseorangan segera berkordinasi dengan KPU untuk mempersiapkan pencalonannya.

Padahal, tutur Agus Baroya, penyerahan berkas dukungan bacalon perseorangan berupa copy e-ktp tanggal 19-23 Februari. Sedangkan pendaftaran , baik dari parpol maupun perseorangan,  yaitu pada 16-18 Juni 2020.

“Sampai sekarang belum ada satu pun yang mengutarakan niatannya ke KPU untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Apalagi untuk pilkada sekarang bakal calon harus mengisi data sistem pencalonan pemilu,” kata Agus Baroya.

Menurut Agus Baroya, bakal calon bupati dari perseorangan harus mengisi data Sistem Pencalonan Pemilu (Silon), termasuk meng-input data fotokopi e-KTP sebanyak 153.443 lembar ke Silon tersebut sebagai syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan.

Jika memang akan mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, Agus mengimbau bakal calon untuk berkordinasi datang ke Kantor KPU Kabupaten Bandung.

“Si bakal calon harus menunjuk tim untuk diberikan surat kuasa dalam menginput data Silon, agar nanti kami beri pelatihan cara input datanya. Input data sebanyak itu ‘kan seharusnya dimulai dari sekarang,” tutur Agus.*

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB