JAKARTA.bipol.co- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa telah dibebaskan.

“Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin,” ujar Menkopolhukam usai diskusi panel “Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).

Mahfud menuturkan telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, kepolisian dan Kemkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

“Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.      (net)