“Saya melihat sejauh ini Pak Ma’ruf masih diberikan peran oleh Presiden, dan beliau sendiri juga menjalankan fungsinya sebagai wapres,” katanya, di Jakarta, Selasa (11/2).
Presiden, kata dia, juga sudah menugaskan kepada Wapres untuk menangani bidang-bidang tertentu sehingga antara Presiden dan Wapres sudah berbagi peran.
“Sekarang tinggal bagaimana Wapres menggunakan kewenangannya untuk memastikan agar menteri-menteri menjalankan program kebijakan sesuai visi-misi Presiden dan Wapres,” ujarnya.
Menurut dia, Wapres bisa memanggil para menteri setiap saat, menanyakan program, mengevaluasi, dan melaporkan perkembangannya kepada Presiden.
“Termasuk kalau memang harus di-reshuffle bisa juga laporannya diserahkan kepada Presiden,” kata Karyono.
Sementara itu, M Noor Marzuki selaku Tim Ahli Wapres menjelaskan bahwa Wapres memang harus melaksanakan fungsi pengawasan secara baik dan tepat, serta berkoordinasi dengan menteri-menteri dalam menjalankan program.
“Menteri-menteri harus kita kawal program yang dilakukan, target, ‘output’, manfaatnya apa. Harus kita awasi dan evaluasi sehingga program berjalan tepat waktu,” katanya.
Noor mengapresiasi masukan yang diberikan dalam diskusi itu, yakni Wapres diminta meningkatkan peran pengawasan dan pengendaliannya terhadap program-program yang dijalankan menteri.
“Ya, supaya semua program bisa berjalan tepat waktu, terukur, kemudian dapat memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” katanya.
Mengenai pembagian tugas, ia membenarkan bahwa Wapres mendapatkan penugasan khusus dalam rangka pengentasan kemiskinan, ekonomi syariah, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Termasuk mengatasi radikalisme, bencana, dan transformasi birokrasi. Itu tugas khusus yang diberikan Presiden kepada Wapres,” katanya. (net)