“Terburu-buru, tadinya awalnya mereke berpendapat setengah tahun baru ada putusan. Artinya, mereka mau melakukan tindakan-tindakan, sekarang di-by-pass prosesnya,” kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, di Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut dia, pemerintah harus menentukan suatu kebijakan yang berbasis data, seperti jumlah persis keberadaan eks ISIS dari kalangan perempuan dan anak-anak tersebut hingga motivasi mereka.
“Semua diposisikan sama. Padahal, ada yang hanya ikut orangtua, istri ikut suami, ada yang betul-betul mau perang, ada yang menganggap akan dapat pekerjaan di sana,” katanya.
Menurut dia, mereka perlu dipilah berdasarkan motivasi dan kondisi-kondisi tertentu, kemudian dilakukan pendekatan yang berbeda-beda juga.
“Harus dicari tahu bagaimana penilaian karena pasti ada juga korban salah satunya korban (diajak) orangtua, orangtuanya mungkin juga korban penipuan, dijanjikan kerja, dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan keputusan mengenai kepulangan WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighter atau terduga teroris lintas-batas dari Indonesia pada Mei atau Juni 2020.
Namun, sepekan kemudian (11/2), Mahfud menyampaikan, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan orang asal Indonesia yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
“Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman,” kata dia.
“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan,” kata dia, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
“Diidentifikasi satu persatu, nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data komplit, sehingga cegah tangkal bisa dilakukan disini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini disampaikan,” katanya. (net)