SOREANG bipol.co –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung membuka pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2020.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam siaran persnya, Sabtu (15/2-2020).
“KPU Kabupaten Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara,” tulis Agus Baroya.
Menurut Agus Baroya, ada ketentuan untuk seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tersebut.
Antara lain;
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ a tau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan be bas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
J. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
1. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hlngga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan r Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik, termasuk;
d. surat keterangan kesehatan daripuskesmas atau rumah sak:it yang ditunjuk;
e. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau
surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani
pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
g. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Bandung atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS dan pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati;
r. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan
J. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Bandung; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.
Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim melalui Pos ke Sekretariat KPU Kabupaten Bandung dengan alamat Jalan Sindang Wargi Desa Soreang Kabupaten Bandung atau melalui Pojok Pendaftaran (Registration Comer) terdekat yang tersebar di kecamatan sebagai beriku t : 1) Kecamatan Baleendah;2) Kecamatan Banjaran; 3) Kecamatan Ciwidey; 4) Kecamatan Cilengkrang; 5) Kecamatan Cileunyi; 6) Kecamatan Ciparay; 7) Kecamatan Majalaya.
Mulai tanggal 18 s.d, 24 Februari 2020 setiap hari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB jika diantarkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bandung dan pukul 09:00 s.d. 16:00 WIB pada hari kerja jika diserahkan di Pojok Pendaftaran (Registration Comer).
Reporter Deddy
Editor Deden .GP