SOREANG, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020, tidak akan diikuti calon dari perseorangan. Pasalnya, hingga batas waktu pendaftaran bakal calon perseorangan, Minggu 23 Februari 2020, tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
“Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020, tidak diikuti oleh bakal pasangan calon dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam siaran pernya, Selasa (25/2/2020).
Dijelaskan Agus, dari lima nama bakal calon perseorangan yang sedianya mendaftar sebagai calon independen ke KPU Kabupaten Bandung, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat, bahkan ada yang mundur dari pencalonannya.
Sebelumnya, kelima nama bakal paslon perseoragan yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020, yaitu; 1. Mulyana – Atep (batal daftar). 2. Lili Muslihat dan Wida Hendrawati (tidak memenuhi syarat) 3. Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna (mengundurkan diri) 4. Diki Winandi dan Gina Lusiana (mengundurkan diri). 5. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah (mengundurkan diri).
KPU Kabupaten Bandung menentukan syarat bagi keempat bakal paslon perseorangan yang sudah mendaftar, dengan jumlah dukungan paling sedikit 153.443 pemilih dan dukungan tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Menurut Agus, masa penyerahan persyaratan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung lima hari, 19 sampai 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
“Namun sampai ditutupnya pendaftaran, tidak ada satu pun bakal paslon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Bandung,” kata Agus.
Dari empat bakal paslon tersebut, kata Agus, tiga bakal paslon mengundurkan diri, dan satu bakal paslon lagi menyerahkan dokumen persyaratan namun tidak memenuhi sesuai yang ditetapkan KPU.
Pada Senin (24/2/2020) pukul 00.50 WIB, sebut Agus, bakal paslon perseorangan Lili Muslihat-Wida Hendrawati menarik kembali dan membawa dokumennya karena belum bisa memenuhi syarat, dan meninggalkan KPU Kabupaten Bandung, sehingga KPU memutuskan sesuai ketentuan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan dinyatakan ditutup dan tidak seorang pun bakal calon dari perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2020.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan