Bakal Palon Bupati/Wakil Bupati Bandung Adukan Keputusan KPU ke Bawaslu

- Editor

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG, bipol.co – Bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang menganggap mereka tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bandung, Komarudin, mengatakan Bawaslu dengan kewenangannya menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.

“Bakal pasangan calon memilih untuk menempuh jalur sengketa proses dengan ketentuan batas waktu maksimum pengajuan sengketa sesuai Perbawaslu No. 15/2017 penyampaian permohonan sengketa maksimum tiga hari kerja sejak KPU menetapkan,” kata Komarudin, di Kantor Bawaslu Kab. Bandung, Kamis (27/2/2020).

Menurut Komarudin, persyaratan seseorang untuk mengajukan sengketa proses antara lain adanya identitas pemohon dan termohon, adanya objek sengketa yang disengketan baik keputusan maupun Berita Acara (BA) pleno KPU, kedudukan hukum pemohon dan termohon, uraian kejadian dan petitum.

“Sejauh ini, Lili-Wida baru membuat akun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sedangkan, legal formal pengajuan permohon belum disampaikan. Penyampaian permohonan paling lambat harus diajukan pada Kamis (27/2/2020) pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan keputusan KPU Kab. Bandung yang telah menetapkan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Bandung, Hedi Ardia, mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari Panwascam mereka yang telah ditetapkan tersebut mayoritas berstatus BPD dan perangkat desa.

“Ada juga seseorang yang tercatat sebagai TKSK masih lolos, padahal sama seperti Pendamping Desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk pendamping desa dan PKH dilarang, kenapa itu diperlakukan berbeda,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melengkapi dokumen lainnya untuk masuk ke penanganan selanjutnya atas putusan KPU yang dianggap melanggar ketentuan dalam perekrutan penyelenggara pemilu berstatus adhoc tingkat kecamatan tersebut.* jabarprov.go.id

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB