SOREANG, bipol.co — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP.MM., mengatakan keputusan KPU untuk tidak menyertakan (men-delete) empat pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari daftar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah sesuai aturan. Kalau pun ada pengaduan dari pasangan bakal calon karena tidak merasa puas, itu hak mereka.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menanggapi adanya pengaduan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu.
“KPU Kabupaten Bandung menghormati hak bakal calon untuk mengadukan ke Bawaslu,” kata Agus Baroya, melalui pesan WatsApp, Jumat malam (27/2/2020).
Menurut Agus, KPU akan mengikuti proses dengan menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk meyakinkan majelis bahwa keputusan KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Baroya menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019, pasal 13 ayat 3, bahwa penyerahan berkas dukungan bacalon itu diatur, yaitu pada 19 sampai 22 Februari 2020, pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB.
Kaitan itu, ucap Agus, KPU sudah berulangkali menyampaikan aturan untuk bacalon perseorangan tersebut, baik saat sosialisasi, saat KSA (koordinasi, supervisi, asistensi).
“Termasuk saat rapat koordinasi persiapan tahap penyerahan berkas dukungan bacalon perseorangan, Senin 17 Februari 2020, di hadapan bacalon, bawaslu, dan peserta rakor lainnya, dengan harapan diperhatikan oleh bacalon,” papar Agus.
Seperti diberitakan bipol.co, bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang menganggap mereka tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.
Sebelumnya KPU Kabupaten Bandung merilis, hingga batas akhir pendaftaran dan penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, ada empat pasangan bacalon yang mendaftar ke KPU. Termasuk di antaranya pasangan balon (palon) Lili Muslihat dan Wida Hendrawati.
KPU Kabupaten Bandung menentukan syarat bagi keempat bakal paslon perseorangan yang sudah mendaftar itu dengan jumlah dukungan paling sedikit 153.443 pemilih dan dukungan tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Namun sampai ditutupnya pendaftaran, tidak ada satu pun bakal palon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Bandung,” kata Agus.
Dari empat bakal pason tersebut, kata Agus, tiga bakal palon di antaranya mengundurkan diri, dan satu bakal palon lagi menyerahkan dokumen persyaratan namun tidak memenuhi sesuai yang ditetapkan KPU.
Pada Senin (24/2/2020) pukul 00.50 WIB, sebut Agus, bakal palon perseorangan Lili Muslihat-Wida Hendrawati menarik kembali dan membawa dokumennya karena belum bisa memenuhi syarat, dan meninggalkan KPU Kabupaten Bandung. KPU pun memutuskan, sesuai ketentuan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan dinyatakan ditutup dan tidak seorang pun bakal calon dari perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2020.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan