Permintaan itu dilayangkan pemerintah, menyusul adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara izin masuk bagi sejumlah warga negara asing, salah satunya dari Indonesia, terkait antisipasi penyebaran virus corona.
“Kita dapat memahami kebijakan yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi untuk sementara. Menurut Duta Besar Arab Saudi, kebijakan ini berlaku segera setelah diumumkan,” kata Retno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dia mengatakan karena kebijakan itu berlaku setelah diumumkan, maka kebijakan tersebut berdampak kepada warga negara Indonesia, khususnya WNI yang sudah terlanjur terbang ke Arab Saudi dan akan segera mendarat.
“Tadi saya menyampaikan apakah yang sudah terbang dan akan segera mendarat diperkenankan untuk umrah, walaupun katakanlah ada pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan dan sebagainya,” ujar Retno.
Menurut Retno, dirinya menanyakan hal itu kepada Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, pada Kamis pagi. Dia mengatakan pendaratan pertama dari Indonesia di Arab Saudi dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Hingga Retno selesai berjumpa Presiden di Istana, belum ada kabar apakah permintaan pemerintah Indonesia terkait WNI yang sudah terlanjur terbang, akan dikabulkan atau tidak oleh pemerintah Arab Saudi.
Retno mengatakan permintaan Indonesia dapat dipahami karena terdapat WNI sudah terlanjur terbang ke Arab Saudi saat kebijakan diputuskan pemerintah Arab Saudi.
Namun dia menekankan pemerintah Indonesia juga memahami apabila permintaan Indonesia dipenuhi maka pemerintah Arab Saudi tentu harus memberlakukan hal serupa bagi warga negara lain yang sudah terlanjur terbang.
Sejauh ini pemerintah telah meminta seluruh perwakilan Indonesia di wilayah Timur Tengah untuk memantau potensi WNI yang terhenti perjalanannya ke Arab Saudi.
“Karena kemungkinan ada warga negara kita yang menjadi terhenti perjalanannya pada saat mereka transit dan sebagainya. Itu nanti penanganannya tentu akan dikoordinasikan dengan maskapai maupun dengan travel biro masing-masing,” jelas Retno.
Adapun bagi WNI yang sudah berada di Arab Saudi sebelum kebijakan diputuskan pemerintah Arab Saudi, Retno mengatakan berdasarkan informasi terakhir seluruh WNI tersebut tetap diperbolehkan berada di Arab Saudi.
“Kalau terjadi perkembangan saya akan sampaikan. Sejauh ini saya tidak mendengar informasi bahwa yang sudah ada di sana kemudian diminta keluar, saya belum mendapatkan informasi,” ujar Retno. (net)