Kamis Ini Bawaslu Gelar Sidang Pengaduan Sengketa Bacalon Bupati

- Editor

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi A, DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar audensi dengan KPU dàn Bawaslu Kabupaten Bandung, terkait penyelenggaran Pilkada 2020, di Ruang Sidang Komisi A, Gedung DPRD Kab Banudung, Soreang, Rabu (4/3-2020).     (Foto  Deddy)

Komisi A, DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar audensi dengan KPU dàn Bawaslu Kabupaten Bandung, terkait penyelenggaran Pilkada 2020, di Ruang Sidang Komisi A, Gedung DPRD Kab Banudung, Soreang, Rabu (4/3-2020).     (Foto  Deddy)

SOREANG,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kamis ini (5/3-2020) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 atas gugatan pengaduan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, dari perseorangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati.

“Pengaduan pasangan bakal calon bupati perseorang Pak Lili Muslihat itu sudah diregister. Sesuai proses kita ikuti saja prosesnya bagaimana fakta-fakta di sidang musyawarah,” papar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, usai audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, di ruang rapat Komisi A, Gedung DPRD, di Soreang, Rabu (4/3-2020).

Menurut Januar, sidang proses pengaduan pasangan bacalon persorangan ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, di Bawaslu dan terbuka untuk umun.

“Insyaa Alloh besok (Kamis 5/3) akan digelar persidangan seketa, terbuka untuk umum, siapa pun boleh hadir melihat proses sengketa. Persidangan akan menghadirkan pemohon dan termohon, pembuktianya bagaimana nanti di persidangan,” katanya.

Pihak Bawaslu sendiri, kata Januar, saat ini tidak bisa membeberkan seluruh materi persidangan, karena sedang proses dan sesuai kode etik Bawaslu.

Sementara sidang digelar atas proses pengaduan penyelesaian sengketa. Yaitu pasangan Bacalon atas nama Llii Muslihat dan Wida Hendrawati memohon mengsengketakan KPU terkait pendaftaran pencalonan yang bersangkutan.

“Kalau terkait hasilnya bagaimana, nanti kita lihat saja fakta fajta dipersidangan seperti apa? Karena saya sudah mulai tidak bisa berkomonikasi dengan KPU, atau siap pun nanti yang menjadi majelis atau pimpinana musyawarah itu, tidak boleh berkomonikasi dengan yang bersengketa,” tuturnya lagi.

Menurut Januar, materi pengaduan atau delik objek yang diadukan Lili Muslihat, berupa pengaduan berita acara surat keputusan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bandung. Pengaduan Bacalon ini, tutur Januar, sudah memenuhi unsur dan sudah diregister.

Dalam proses sidang, Januar menjelaskan, ada tahapan. Mulai dari sidang pemeriksaan, sidang tanggapan dan jawaban, sidang pembuktian, kesimpulan dan putusan.

“Apakah mereka bermufakat atau tidak nanti, kalau ada kesepakatan mengarah pada mufakat ya Alhamdulullah. Kalau pun tidak ada mufakat, sesuai Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, Bawaslu nanti yang mengambil keputusan,” beber Januar.

Dalam putusan sidang itu, kata Januar, tidak ada sanksi bagi pemohon atau yang termohon. Hanya KPU sebagai termohon atau Lili Muslihat sebagai pemohon, siapa pun harus menindaklanjuti putusan.
Bila si pemohon tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu atau kalau tidak ada kesepakatan, pemohon bisa banding ke PTUN, dan bila di PTUN misalkan belum puas juga, pemohon bisa Kasasi.

“Putusan nanti apakah mengabulkan pemohon yang dimohonkan, atau mengabulkan sebagai atau menolak sebagian atau menolak seluruhnya. Tapi sidang ini seperti perdata,” kata Januar.

Kaitan sengketata pilkada ini, ucap Januar, wewenang Bawaslu hanya menindaklanjuti laporan atau temuan atau memohon penyelesaian sengketa proses. “Bagi kasus Pa Lili masuknya memohon sengketa, bukan laporan pelanggaran administrasi atau pidana, jadi perbedaan penafsiran pemohon dan yang dimohon,” imbuhnya.

Disebutkan Januar, penyelesaian sengketa proses ini diatur dalam Undamg-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesain sengketa proses jadi ada wewenang untuk menyelesaikan sengketa.

Seperti diberitakan bipol.co, bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang menganggap mereka tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Namun KPU dinilai tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bandung, Komarudin, mengatakan Bawaslu dengan kewenangannya menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.

 

Reporter    Deddy

Editor        Deden .GP

 

 

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB