“Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law,” ujar Wapres.
Wapres mengatakan, melalui Omnibus Law, diharapkan keinginan dan cita-cita membangun Indonesia maju akan bisa lebih cepat.
Omnibus Law adalah semacam UU ‘sapujagat’, karena menggabungkan beberapa peraturan yang subtansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum (UU).
Munas V ADEKSI sendiri mengambil tema “Respons Daerah Menyambut Omnibus Law: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”.
Ketua Umum ADEKSI Armudji mengatakan pihaknya memang sengaja menjadikan Omnibus Law sebagai isu pokok untuk dibahas.
Dia mengatakan topik Omnibus Law telah menjadi wacana nasional yang bergaung sampai ke daerah-daerah.
Menurutnya, masalah itu terkait erat dengan tugas-tugas pokok dan fungsi anggota DPRD yang menyusun Peraturan Daerah.
Seiring itu muncul isu di daerah bahwa Omnibus Law akan memangkas kewenangan daerah, mengikis otonomi daerah, dan mengerdilkan desentralisasi.
Itulah yang menurut Armudji menjadi alasan bagi ADEKSI menjadikan Omnibus Law sebagai tema Munas.
Munas V ADEKSI dihadiri 1.130 pimpinan dan anggota DPRD Kota dari seluruh Indonesia yang berasal dari 71 kota.
Selain membahas Omnibus Law, Musyawarah Nasional V ADEKSI juga hendak menyusun kepengurusan ADEKSI yang baru untuk periode 2020-2025 berikut program kerjanya. (net)