Kapuspen: Mendagri tak Pernah Respons Soal Karantina Papua

- Editor

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw, bersama anggota Satuan Samapta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus corona di Burmeso, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.* ant.

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw, bersama anggota Satuan Samapta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus corona di Burmeso, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.* ant.

JAKARTA, bipol.co – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan Mendagri Tito Karnavian tidak pernah merespons soal karantina wilayah Papua.

“Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam undang-undang,” kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, kata Bahtiar, ada beberapa macam karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Kemudian, penjelasan dan syarat dilakukan karantina itu diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.

Dari aturan perundangan-undangan tersebut, menurut dia, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk untuk wilayah Papua.

“(Mendagri tidak berkomentar) karena karantina telah diatur oleh undang-undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk,” ucapnya.

Sebelumnya beredar berita, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut tak setuju dengan Pemerintah Provinsi Papua yang menutup akses ke wilayahnya karena Covid-19.* ant

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB