JAKARTA, bipol.co – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan Mendagri Tito Karnavian tidak pernah merespons soal karantina wilayah Papua.
“Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam undang-undang,” kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, kata Bahtiar, ada beberapa macam karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Kemudian, penjelasan dan syarat dilakukan karantina itu diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.
Dari aturan perundangan-undangan tersebut, menurut dia, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk untuk wilayah Papua.
“(Mendagri tidak berkomentar) karena karantina telah diatur oleh undang-undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk,” ucapnya.
Sebelumnya beredar berita, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut tak setuju dengan Pemerintah Provinsi Papua yang menutup akses ke wilayahnya karena Covid-19.* ant
Editor: Hariyawan