Hadapi Covid-19, DPR minta Polri Persuasif, Bijak Tegakkan Hukum

- Editor

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, H.M. Nasir Djamil.* ant.

Anggota DPR RI, H.M. Nasir Djamil.* ant.

JAKARTA, bipol.co — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Kepolisian dalam langkah penegakan hukum tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 serta due process of law atau jelas dasar aturan dan prosedur yang dilakukan dengan benar.

“Tidak bisa kita mungkiri bahwa ada kabar bohong soal Covid-19 yang merugikan masyarakat dan itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemi ini, harus dlindungi, Polri harus bersama rakyat,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah Covid-19.

Nasir meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modern, dan terpercaya.

Menurut dia, terkait dengan soal aturan penghinaan presiden dalam Surat Telegram Kapolri itu, tentu harus hati-hati dalam penerapannya karena selain mengandung multitafsir dan seperti “pasal karet”, ketentuan itu juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI.

“Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah hal yang lumrah,” katanya.

Nasir menilai yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah Covid-19.

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia. * ant.

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB