SOREANG,bipol.co-Sejumlah wajib pajak mengeluhkan soal pendaftaràn pajak melalui online di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. Pasalnya untuk mendapatkan Nomor Transaksi Pajak Daeràh (NTPD) sistem online cukup kesulitan.
“Untuk mendapatkan NTPD harus daftar melalui online, namun di kantor pajak kami kesulitan karena belum online,” kata salah seorang wajib pajak, Purnama, kepada Bipol.co, di Soreang, Kamis (16/4-2020).
Menurut Purnama, setiap traksaski peralihan tanah harus daptar NTPD ke kantor paja secara online, tapi sampai sekarang belum bisa diproses sehingga nomor tidak keluar.
Dia menyayangkan, karena pihak Bapenda Kabupaten Bandung nampaknya belum mesosialisasikan sistem tersebut, sehingga masyarkat banyak yang belum tahu. “Sistem online ini sudah diberlakukan tapi nampaknya belum disosialisasikan,” katanya.
Keterangan menyebutkan, mulai April 2020 wajib pajak di Kabupaten Bandung yang akan melakukan transaksi peralihan tanah dan bangunan wajib untuk mengajukan NTPD ke Kantor Bapenda setempat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H Usman Sayogi M Si, mengaku pemberlakukan NTPD melalui online itu di Kabuoaten Bandung sebetuobya terlambat dibanding daerah lainnya.
”Kita sebenarnya terlambat pelaksanaannya dibanding dengan daerah lainnya di Jawa Barat, ini karena badan untuk mengelolanya baru dibentuk,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung H. Usman Sayogi, M.Si kepada wartawan, didampingi Kabid Pajak Pendapatan 2 ( PBB) Kankan Taufik Barnawan S. IP di Kantor Bapenda Soreang, Rabu (15/4).
Menurut Usman, ketentuan ini wajib dilaksanakan sebagai intruksi KPK, Bapenda harus ada Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga dengan adanya koneksitas tersebut antar kedua lembaga diharapkan dapat mendeteksi keakuratan pembayaran pajak BPHTB.
”Kalau cap sama tandatangan bisa dipalsukan dilembaran BPHTB tapi dengan system yang dibangun ini tidak lagi terjadi karena sudah online antara Bank, Bapenda dan BPN,” terangnya.
Dengan dilaksanaknnya penerapan NTPD nantinya wajib pajak tidak perlu memakai lembaran BPHTB untuk pembayaran Setor ke Bank, karena silahkan wajib pajak sendiri yang menginput dan menghitung lalu dikirim ke Bapenda untuk verifikasi setelah dinyatakan lolos bisa langsung setor ke bank Jabar.
“Pelaksanaan sistem ini berdasarkan hasil rapat bersama korsupgah KPK wilayah Jawa Barat dengan para kepala Bapenda,” tuturnya.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP