BANDUNG, bipol.co – Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Kamis (23/4/2020).
Petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pelaku usaha di kawasan Ir. H. Djuanda dan Dipatiukur yang Ttdak dikecualikan atau tidak boleh beroperasi selama masa PSBB.
Larangan operasional usaha tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.* Syahda Musthafa/Humas.Bandung.go.id