Menurut dia, pernyataan Menteri Perhubungan bahwa tidak ada perubahan aturan namun hanya penjabaran aturan, itu hanya retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan.
“Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan,” kata Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut dia, jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, seberapa banyak jumlah mereka, karena bukankah bisa dibuat kluster perjalanan pada waktu-waktu tertentu sehingga tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang.
Hal itu mengingat pengalaman yang terjadi di lapangan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait COVID-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran.
Wakil Sekjen DPP PPP itu menilai dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat himbauan jaga jarak atau physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tidak terlalu bermakna.
Kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, menurut dia, bukankah masa inkubasi COVID-19 selama 14 hari.
“Mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara. Ini harus menjadi pembelajaran, terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar,” katanya. (net)