Pemkot Bogor Segera Usulkan PSBB Tahap III, 13-26 Mei

- Editor

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat evaluasi penerapan PSBB tahap II di Balaikota Bogor, Senin 11/5/2020). (Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat evaluasi penerapan PSBB tahap II di Balaikota Bogor, Senin 11/5/2020). (Pemkot Bogor)

BOGOR.bipol.co – Pemerintah Kota Bogor segera mengusulkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga selama 14 hari pada 13-26 Mei 2010, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Fitri.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi PSBB tahap II bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Balai Kota Bogor, Senin.

Menurut Bima Arya, pada dua pekan ke depan ada momentum Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terjadi kerumunan orang, sehingga harus diantisipasi lebih ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Forkopimda, kata dia, dapat menganalisis data dari Dinas Kesehatan, Dinas Pehubungan, Kepolisian, dan TNI, untuk segera mengajukan usulan perpanjangan penerapan PSBB tahap III kepada Menteri Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Barat.

Bima menuturkan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir cenderung melandai, tapi Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda tidak boleh lengah karena COVID-19 masih ada dan pada dua pekan mendatang ada momentum Idul Fitri.

“Antisipasi penyebaran COVID-19 harus dikawal dengan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pergerakan masyarakat, agar penurunan penyebaran COVID-19 lebih cepat,” katanya.

Menurut Bima, pada rapat evaluasi PSBB tahap II itu, Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga sepakat merumuskan aturan yang lebih ketat pada penerapan PSBB tahap III dengan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

“PSBB tahap III akan kita kawal bersama-sama dengan lebih ketat lagi. Ada pengaturan untuk memastikan jaga jarak sosial. Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan regulasi untuk penguatan pengaturan sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Bima juga mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya yang menggunakan moda transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas bagi warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB