“Keberhasilan penanganan COVID-19 oleh Tim Gugus Tugas sudah barang tentu akan menyelamatkan bukan hanya manusianya, melainkan juga sosial-ekonominya,” kata Mulyadi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5) malam (26/5).
Menurut dia, kebijakan pemerintah harus disikapi dengan semangat kebersamaan dan saling percaya semua pemangku kepentingan agar mencapai keberhasilan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Mulyadi menilai kebijakan pemerintah selama ini harus juga menjadi perhatian dan tugas semua pihak, termasuk masyarakat sendiri.
Ia meminta masyarakat menghargai kerja tim medis sebagai pahlawan kemanusiaan di dalam penanganan korban dan upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Mulyadi mengungkapkan 3 bulan lalu Pemerintah diingatkan DPR RI untuk segera merespons penyebaran COVID-19 dengan dua konsentrasi, yaitu penanganan COVID-19 dan penanganan dampak sosial-ekonomi.
Untuk hal tersebut, diharapkan Pemerintah memiliki peta jalan (road map) baru sebagai respons terhadap dua konsentrasi tersebut.
Sementara itu, Pemerintah saat ini sudah mendapatkan payung hukum dengan disahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dengan implementasi program realokasi anggaran dan refocusing program di setiap kementerian.
“Hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam realokasi dan refocusing adalah mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam setiap kebijakan anggaran, termasuk tentunya menetapkan program prioritas anggaran serta harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Khusus pilkada, Mulyadi menyarankan agar sebaiknya pemerintah menggeser saja ke tahun 2022. Dengan demikian, bisa sekaligus diselenggarakan dengan pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut.
“Di samping menjadi lebih efisien terkait dengan anggaran, tentu diharapkan tahun tersebut, pandemik sudah bisa diatasi,” katanya.
Untuk daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya, lanjut dia, sebaiknya segera diisi pejabat sementara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal ini tentunya tetap dibuat berdasarkan aturan di atasnya.
“Ini juga untuk menghindari petahana (incumbent) yang akan maju lagi memanfaatkan anggaran dan program untuk kepentingan kampanye. Jangan sampai, masa karantina pandemi dilanjutkan karantina pejabat yang menyelewengkan anggaran negara,” kata Mulyadi. (net)