Pemberhentian Anggota KPU Evi Disesalkan Ombudsman

- Editor

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) memberikan keterangan pers terkait sikap DKPP saat diminta klarifikasinya terhadap keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa (2/6).  (net)

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) memberikan keterangan pers terkait sikap DKPP saat diminta klarifikasinya terhadap keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa (2/6).  (net)

JAKARTA.bipol.co- Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan dan kecewa atas sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta penjelasan atau klarifikasinya terkait keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (2/6), mengatakan Ombudsman meminta penjelasan DKPP melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.

“Terkait itu kami melakukan satu permintaan keterangan kepada DKPP, namun kemudian dijawab tidak bisa diberikan keterangan, dengan kata lain semacam penolakan, kami kemudian mengejar dengan meminta pertemuan melalui media daring tetapi juga ditolak,” kata dia.

Respon yang tidak baik tersebut menurut dia menunjukkan DKPP memiliki sikap yang tidak kooperatif dan sangat mengecewakan.

DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Untuk ke depannya kami meminta kerja sama dari DKPP mengingat akan ada kemungkinan lagi DKPP kembali dilaporkan oleh berbagai pihak terutama karena kita akan menghadapi pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujarnya.

Adrianus Meliala menjelaskan, Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian dirinya.

Hal yang menjadi keberatan Evi Novida yakni terkait pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pada peraturan itu seharusnya rapat pleno putusan pemberhentian penyelenggara pemilu dilakukan secara tertutup oleh tujuh Anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP.

“Sedangkan terhadap pengaduan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” ucap Adrianus.

Selain itu, berdasarkan pasal 32 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan dengan menghadirkan pihak teradu.

“Namun dalam hal ini, pelapor (Evi) merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri,” tuturnya.

Saat ini laporan Evi Novida di Ombudsman RI terpaksa dihentikan dan ditutup karena substansi permasalahan yang dilaporkan telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Kami terhadang karena peradilan TUN sudah dimulai, dan sesuai ketentuan undang-undang kami harus menghentikan suatu laporan yang sudah menjadi bahan pemeriksaan pengadilan.” ujarnya.   (net)

Editor     Deden   .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB