Perludem: Jangan Paksakan Pilkada Mengingat COVID-19 dan Anggaran

- Editor

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama (kanan) bersama Program Manager Fadli Ramadhanil (tengah) dan Deputy Director Khoirunnsa Agustyati, menyampaikan pandangan dalam diskusi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional di Jakarta, Kamis (27-2-2020).  (net).

Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama (kanan) bersama Program Manager Fadli Ramadhanil (tengah) dan Deputy Director Khoirunnsa Agustyati, menyampaikan pandangan dalam diskusi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional di Jakarta, Kamis (27-2-2020).  (net).

JAKARTA.bipol.co- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan sebaiknya pemilihan kepala daerah serentak tidak dipaksakan berlangsung pada 9 Desember 2020 mengingat perkembangan COVID-19 dan kondisi keuangan daerah.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa (9/6), menyebutkan angka positif COVID-19 terus meningkat, sementara tahapan pilkada yang akan kembali digelar pada tanggal 15 Juni 2020 ini langsung menyedot banyak interaksi tatap muka.

“Permasalahan biaya pilkada belum selesai, juga aturan-aturan terkait, padahal beberapa hari lagi tahapan akan dimulai, sedangkan sejak awal itu sudah ada interaksi banyak orang, bagaimana dengan protokol kesehatannya,” kata Fadli Ramadhanil.

Menurut dia, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, seharusnya bisa menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada pada tahun 2021.

Fadli mengatakan bahwa tidak seluruh daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menggelar pilkada menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Jika mengubah postur APBD, menurut dia, tentunya harus melalui mekanisme pembahasan pada APBD perubahan.

“Begitu juga kalau ada bantuan dari APBN, tentunya juga melalui mekanisme yang sama, dan biasanya pembahasan APBD perubahan itu pada pertengahan atau akhir tahun, sedangkan tahapan dimulai Juni,” katanya.

Saat ini, kata Fadli, sebaiknya pemerintah dan penyelenggara pemilu fokus menyiapkan pada dasar hukum, mekanisme, dan anggaran pilkada sesuai dengan kondisi pandemi. Setelah semuanya benar-benar rampung, barulah tahapan dimulai.

Berkaca atau meniru penyelenggaraan pemilu yang sukses di tengah pandemi, seperti Korea Selatan, untuk diterapkan pada pilkada, menurut dia juga kurang tepat sebab negara tersebut dari sejak lama sudah memiliki sistem pemilu yang siap dengan kondisi tak terduga seperti pandemi ini.

“Mereka sudah siap, pemilihannya sudah mengakomodasi pemilih bisa memberikan hak suaranya sebelum hari pemungutan dan lainnya. Kita di sini kerangka hukum untuk itu belum ada, dan anggaran di sana empat kali jauh lebih besar, jadi tidak bisa dibandingkan,” ucapnya.

Jika tetap dipaksakan pemilu diselenggarakan dengan konsisi saat ini, Fadli khawatir kemungkinan kacaunya pilkada bisa terjadi. Begitu juga dengan potensi penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 akibat dari aktivitas pilkada.

“Tentu pada tahapan pilkada bisa banyak sekali menemui persoalan kalau disiapkan dengan kerangka hukum yang kurang cermat dan pilkadanya disiapkan (secara mendesak) karena mulai pada tanggal 15 Juni,” ujarnya.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB