Fraksi PAN Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

- Editor

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay (kiri), saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat FPAN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.* ant.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay (kiri), saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat FPAN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.* ant.

JAKARTA, bipol.co – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan fraksinya meminta semua fraksi di DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Merespon apa yang disampaikan masyarakat maka Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, kalau perlu segera mencabut dari Prolegnas 2020,” kata Saleh dalam konferensi pers di Fraksi PAN DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, Pancasila dengan lima sila sudah final sehingga tidak perlu lagi ada tafsir khusus dalam bentuk UU.

Menurut dia, tafsir Pancasila selama ini tidak ada masalah dan membuat kehidupan masyarakat tenang.

“Jadi membuat semacam RUU baru yang merupakan turunan dari Pancasila itu sendiri agak riskan untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Saleh mengatakan RUU HIP sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam proses pembahasan RUU.

Namun menurut dia, F-PAN menilai masyarakat banyak mengkritik atas RUU HIP tersebut dan melakukan penolakan.

“Argumen masyarakat banyak sekali dan saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media. Karena menyangkut masalah ini tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat,” katanya.

Menurut dia, pada awalnya posisi FPAN akan mencabut diri apabila TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak dimasukan dalam konsideran di RUU HIP.

Saat ini menurut dia fraksinya meminta semua fraksi di DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan.* ant

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB