Farhan: RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Harus Dibahas Berkelanjutan

- Editor

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan.* dok. ant.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan.* dok. ant.

JAKARTA, bipol.co – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih harus dibahas secara berkelanjutan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang ikut terkena dampak dari masuknya era digital ke Indonesia.

Menurut dia, era digital membuat DPR harus membuat jaminan legislasi bahwa data yang dikuasai pemilik data adalah data yang legal (sah) menurut seluruh aturan konstitusi yang ikut terkena efek digitalisasi.

“Kita memasuki normal baru, ini normal baru yang hubungannya dengan masyarakat digital 4.0, banyak yang dibahas. Ini adalah suatu pekerjaan yang terus berkembang, dan memang itulah inti dari hukum konstitusi,” ujar Farhan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Farhan, pembahasan RUU PDP itu bisa dimulai dari dua hulu peraturan perundang-undangan terlebih dulu, yaitu UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran.

“(Bahasan) RUU PDP ini, sebetulnya pangkalnya dan hulunya itu adalah UU Telekomunikasi, lalu berdampingan dengan itu ada UU Penyiaran,” ucap Farhan.

Setelah itu, kata Farhan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).

“Ke bawahnya lagi ada legislasi-legislasi level ketiga, keempat, kelima yang memang mesti sejalan semuanya, termasuk nanti kami mesti memikirkan apakah data pribadi ini juga ada urusannya dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Farhan.

Misalnya, Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan UU Pemilihan Umum. Farhan mengatakan bahwa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan big data.

Selain itu, pengaturan kegiatan statistik seperti sensus penduduk, sensus pertanian, perbankan, dan lain-lain yang ikut menggunakan big data. Menurut Farhan, RUU PDP itu harus dilihat dari sudut pandang yang seluas-luasnya.

“Hal itu besar dan gede ya, tadi ada wacana menarik, dari siapa saya lupa, bahwa perlukah kita melakukan tinjauan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 agar sesuai dengan ekosistem digital? Kan waktu UUD 1945 sama amendemen yang terakhir (disahkan), belum berpikir digital,” kata Farhan. * ant

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB