“Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas” ujar Azis dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Azis mengatakan dalam kasus Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI sebagai mitra aparat penegak hukum tentu harus melakukan pengawasan.
“Tentunya saya tidak ingin melanggar dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis.
Azis meminta agar setiap informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi di Komisi dapat dikoordinasikan dengan Bamus, sebab Bamus memiliki perwakilan masing-masing fraksi.
“Hal itu penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik,” kata Azis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolri Idham Azis telah mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet terkait kasus Djoko Tjandra. (net)