Kasus Djoko Tjandra Harus Diusut

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.  (net)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.  (net)

JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan kasus Djoko Tjandra harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas” ujar Azis dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Azis mengatakan dalam kasus Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI sebagai mitra aparat penegak hukum tentu harus melakukan pengawasan.

Namun yang terpenting, katanya, pengawasan itu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib DPR dan Keputusan Badan Musyawarah DPR RI (Bamus).

“Tentunya saya tidak ingin melanggar dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis.

Azis meminta agar setiap informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi di Komisi dapat dikoordinasikan dengan Bamus, sebab Bamus memiliki perwakilan masing-masing fraksi.

“Hal itu penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik,” kata Azis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolri Idham Azis telah mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet terkait kasus Djoko Tjandra.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB