“Kalau mau melibatkan TNI dalam penangannya, seharusnya pada kasus-kasus tertentu saja,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).
Hal itu, kata dia, terkait dengan langkah pemerintah yang sedang membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, rancangan perpres terkait hal ini sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly dan ke DPR RI.
Sebagai kasus kejahatan luar biasa, kata Sahroni, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam.
“Oleh karena itu, pendekatannya bukan hanya masalah keamanan, melainkan juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengutarakan bahwa sejauh ini penanganan terkait dengan kasus terorisme di Tanah Air masih banyak yang berada di bawah kepolisian.
Sahroni tidak mengkhawatirkan terjadinya persinggungan wewenang antara TNI dan Polri dalam menangani isu terorisme.
“Dalam membuat perpres tersebut, Pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang sehingga tidak akan tumpang-tindih,” katanya. (net)