JAKARTA.bipol.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.
“Kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam acara Kabar Terkini Pilkada Serentak di Masa Pandemi di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Dia menjelaskan, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota hingga KPU RI. Setelah menampung masukan tersebut, KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Arief mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.
“Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19,” ucap dia. [net]
Editor: Fajar Maritim