KPK Salah Panggil Anggota DPRD Kota Bandung

- Editor

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut salah memanggil anggota DPRD Kota Bandung.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Entang Suryaman menilai pemanggilan Komisi Pemberantasan 
Korupsi terhadapnya dalam kasus  korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung, merupakan sesuatu yang keliru. 

Entang mengaku bukan bagian dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang menyusun peraturan daerah APBD periode 2009-2014.

“KPK salah panggil, saya dikira anggota Banggar, sehingga dipanggil juga,” ujar Entang, usai diperiksa KPK di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung-Mapolsek Batununggal, Rabu (2/9/2020).

Menurut Entang, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda, terutama terkait aliran dana APBD untuk pembebasan lahan di wilayah Bandung. Karena bukan bagian dari Banggar, dia mengaku hanya diperiksa selama lima menit.

“Penyidik ​​tidak melanjutkan pertanyaan, karena dia pikir saya tidak ada kaitan dengan Banggar, dan saya pun menjawab soal penganggaran RTH tidak tahu sama sekali,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), dan Heri Nurhayat (Kepala DPKAD).

Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar diluar DPRD Kota Bandung. (Edi)

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB