Mappilu PWI Minta Tindak Tegas Balon Langgar Protokol Kesehatan

- Editor

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mappilu PWI menggelar rapat menyikapi pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon Pilkada 2020, di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2020). (net)

Mappilu PWI menggelar rapat menyikapi pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon Pilkada 2020, di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada Serentak 2020.

“Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo, usai rapat pengurus Mappilu PWI yang diikuti secara virtual oleh ketua PWI provinsi, di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Senin (7/9).

Dikutip dari siaran pers, Suprapto mengatakan protokol kesehatan sebaiknya ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas, meskipun dilakukan di tengah pandemi.

Mappilu PWI mendukung penuh sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainnya.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No. 6 Tahun 2020 disebutkan pendaftaran pasangan bakal calon itu hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau pasangan bakal calon perseorangan.

Suprapto meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Suprapto seraya kembali mengimbau agar seluruh pasangan bakal calon kepala daerah patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9).

Tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi COVID-19. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB