ASN Pengunggah Status Kampanye di Medsos Bisa Dipidana

- Editor

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- ‎Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk ‎bersikap netral pada Pilkada 2020. Jika melanggar, tidak tertutup kemungkinan ASN akan berhadapan dengan ancaman pidana.

“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial. Bila ada dugaan pelanggaran netralitas, perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana, akan diteruskan kepada kepolisian, dan apabila itu hoaks maka dilakukan take down. Jadi, bagi ASN berkampanye di media sosial bisa diancam pidana,” kata anggota Bawaslu, ‎Fritz Edward Siregar, saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14/9).

Dia mengatakan, Medan merupakan kota dengan pengguna media sosial yang besar. Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial pada penyelenggaraan pilkada di daerah ini. Harapannya, ASN dan masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi ini.

“Jangan sembarang memberi tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks,” jelas Fritz.

Dalam kunjungannya ke Sumatera Utara, Fritz telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan. Dia mengatakan, masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu kabupaten/kota hingga ke kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi netralitas ASN. “Panwascam dan Panwaslu kelurahan sudah kita dorong untuk mengawasi agar melaporkan adanya ASN yang tidak netral. Jadi, kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi di kalangan ASN,” papar Payung. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB