JAKARTA.bipol.co- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Pilkada di tengah pandemi virus Corona bukan tugas yang mudah, karena harus mengawasi tahapan yang juga sekaligus harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Abhan saat meninjau tahapan pengawasan Pilkada Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Senin (28/9/2020).
Ia menjelaskan, jajaran pengawas wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 karena selalu berada di lapangan.
“Memang pekerjaan yang sulit dan penuh risiko, namun itu adalah tantangan bagi penyelenggara dalam mengawal tahapan di tengah pandemi Corona,” ujar Abhan seperti dikutip dari Antara.
Ia memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas di Kabupaten Bangka Tengah yang sudah sangat ketat menerapkan protokol kesehatan mulai dari tingkat kabupaten hingga pengawas tingkat desa.
“Ini memang selalu kami ingatkan dan ditegaskan, awasi tahapan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar dia.
Ia mengatakan, jajaran pengawas harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar. “Sebelum kami memberikan teguran kepada pihak KPU dan para peserta Pilkada 2020, tentu kami harus memberikan contoh,” tandas Abhan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan semua peserta Pilkada serentak 2020 untuk selalu patuh protokol kesehatan. Menurutnya, kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga menjadi bagian kesuksesan Pilkada.
“Patuhi semua aturan, patuhi semua protokol kesehatan, jangan ada kampanye ramai pengumpulan massa,” kata Afif Sabtu 26 September 2020.
Selain itu, Afif juga mengingatkan agar jangan ada paslon yang nekat melakukan politik uang dan menggunakan sentimen SARA untuk menjatuhkan saingannya.
“Jangan politik uang. Jangan menyebar ujaran kebencian, berita bohong dan tidak politisasi isu SARA,” tegasnya.
Afif menegaskan, Bawaslu pasti akan menindak paslon Pilkada yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020, yang semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.
“(Sanksi) sudah diatur dalam PKPU 13. Kita jalankan sebagaimana aturan,” tandasnya. [Net]
Editor: Fajar Maritim