Ketua Bawaslu Akui Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Tidak Mudah

- Editor

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Abhan/Net

Ketua Bawaslu Abhan/Net

JAKARTA.bipol.co- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Pilkada di tengah pandemi virus Corona bukan tugas yang mudah, karena harus mengawasi tahapan yang juga sekaligus harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Abhan saat meninjau tahapan pengawasan Pilkada Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, jajaran pengawas wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 karena selalu berada di lapangan.

“Memang pekerjaan yang sulit dan penuh risiko, namun itu adalah tantangan bagi penyelenggara dalam mengawal tahapan di tengah pandemi Corona,” ujar Abhan seperti dikutip dari Antara.

Ia memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas di Kabupaten Bangka Tengah yang sudah sangat ketat menerapkan protokol kesehatan mulai dari tingkat kabupaten hingga pengawas tingkat desa.

“Ini memang selalu kami ingatkan dan ditegaskan, awasi tahapan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar dia.

Ia mengatakan, jajaran pengawas harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar. “Sebelum kami memberikan teguran kepada pihak KPU dan para peserta Pilkada 2020, tentu kami harus memberikan contoh,” tandas Abhan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan semua peserta Pilkada serentak 2020 untuk selalu patuh protokol kesehatan. Menurutnya, kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga menjadi bagian kesuksesan Pilkada.

“Patuhi semua aturan, patuhi semua protokol kesehatan, jangan ada kampanye ramai pengumpulan massa,” kata Afif Sabtu 26 September 2020.

Selain itu, Afif juga mengingatkan agar jangan ada paslon yang nekat melakukan politik uang dan menggunakan sentimen SARA untuk menjatuhkan saingannya.

“Jangan politik uang. Jangan menyebar ujaran kebencian, berita bohong dan tidak politisasi isu SARA,” tegasnya.

Afif menegaskan, Bawaslu pasti akan menindak paslon Pilkada yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020, yang semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

“(Sanksi) sudah diatur dalam PKPU 13. Kita jalankan sebagaimana aturan,” tandasnya. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB