JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan DPR akan menuntaskan persoalan narkoba yang dikeluhkan anggota DPR RI.
“Saya bersama Ibu Ketua, dan Pimpinan DPR akan melakukan untuk penuntasan masalah ini di era periode kami 2019-2024,” ujar Azis dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti persoalan narkoba yang dikeluhkan oleh anggota dewan pada rapat paripurna tadi sore.
Secara khusus, Puan pun menunjuk Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan yaitu Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR RI untuk menuntaskan persoalan narkoba itu.
Penuntasan kasus narkoba yang dikeluhkan anggota Dewan, di antaranya soal pelabuhan tikus tempat masuknya narkoba di Sumatera Utara, persoalan ganja dan sabu-sabu di Aceh, serta kaburnya terpidana mati kasus narkoba di Tangerang.
“Nanti akan ditindaklanjuti oleh Korpolkam dan Komisi III (DPR) terkait dengan hal ini,” kata Puan.
Keluhan soal narkoba disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, anggota Komisi VI DPR RI Rafli, dan anggota Komisi III DPR RI Santoso dalam rapat paripurna.
Iskan menyampaikan agar pimpinan DPR RI menyurati Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menyatakan keseriusan sikap nya terkait peredaran narkoba yang diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera Utara, khususnya di Sei Rampah (Serdang Bedagai), Tanjung Balai, dan Mandailing Natal.
“Saya berharap ini mbak Ketua, supaya ini disurati Kapolri. Saya minta jawaban dalam satu minggu ini. Kalau tidak, saya akan teriak setiap minggu di Parlemen ini,” kata Iskan.
Kemudian, Rafli pun mengeluhkan persoalan terkait banyaknya penemuan ladang ganja sekian hektare di Aceh.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah dapat mengambil sikap soal mudahnya peredaran sabu-sabu di sana.
Sedangkan Santoso menyampaikan agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap kasus kaburnya terpidana mati di Lapas Tangerang.
“Saya berharap ada tindakan yang benar-benar bisa dilakukan oleh aparat dengan pengawasan dari parlemen agar hal ini tidak terulang kembali, mengingat konspirasi pelanggaran para bandar ini sangat besar,” kata Santoso.
Ia menambahkan, sanksi-sanksi yang dikenakan atas kaburnya terpidana mati itu bukan hanya kepada para petugas di Lapas, tapi juga ada sanksi yang menyentuh para pihak yang menyebabkan terpidana mati itu kabur.
“Misalnya, bagaimana dia seorang Warga Negara Asing bisa mendapat dua Kartu Tanda Penduduk? Kemudian tidak mungkin juga keterlibatan para pengamanan atau petugas di Lapas, hanya setingkat level penjaga saja, kalau tidak juga melibatkan para petingginya yang ada di Lapas tersebut,” kata Santoso. (net)
Editor Deden .GP