KI Pusat: Buka Akses Publik Dalam Proses Legislasi

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana. (net)

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana. (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong DPR dan pemerintah membuka akses informasi publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan publik untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan peran aktif masyarakat.

“Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI telah menimbulkan dinamika, polemik, bahkan gelombang disinformasi di masyarakat,” kata Ketua KI Pusat Gede Narayana, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Gede, kondisi tersebut sangat kontraproduktif terhadap penuntasan berbagai masalah mendesak bangsa, seperti pengendalian COVID-19, penanganan masalah sosial ikutan, dan pemulihan ekonomi yang melambat akibat pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, kata dia, KIP memandang perlu menyampaikan tanggapan dan pandangan terkait UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi.

Tanggapan KIP tersebut tertuang dalam tujuh poin, yakni pertama, meminta DPR RI dan pemerintah dalam setiap pembuatan legislasi dan kebijakan publik wajib membuka akses informasi publik untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan peran aktif masyarakat agar terwujud akuntabilitas proses dan produk legislasi serta kebijakan.

Kedua, mendorong DPR agar membuka dan mempermudah akses informasi publik dengan menambah akses di luar yang sudah tersedia untuk mengoptimalkan hak publik atas informasi terhadap proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan draft UU Cipta Kerja.

Ketiga, mendorong Presiden atau pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat setelah pengesahan UU Cipta Kerja di DPR dengan membuka dan mempermudah akses masukan dari masyarakat pada kanal-kanal layanan informasi publik yang tersedia.

Keempat, pemerintah wajib menyosialisasikan draf final UU Cipta Kerja secara benar, tepat, dan tidak menyesatkan melalui kanal layanan maupun saluran informasi yang tersedia.

Kelima, mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber-sumber resmi yang kredibel dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja.

Keenam, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap isi UU Cipta Kerja agar menyampaikannya secara bertanggung jawab melalui akses publik yang tersedia.

Ketujuh, ruang partisipasi publik masih tetap terbuka dan tidak tertutup setelah disahkannya UU Cipta Kerja baik melalui proses legal konstitusi maupun perbaikan kebijakan publik. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB