TANGERANG.bipol.co – Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan aparat sipil negara (ASN) tidak memiliki kewenangan dalam ranah politik praktis apalagi ada sikap mendukung salah satu calon dalam pilpres dan pileg 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis (21/3/2019) mengatakan, pihaknya melakukan monitoring terhadap ASN di lingkup Pemkab Tangerang dan BUMD setempat.
“Bagi ASN yang memihak salah satu calon tertentu, maka ada sanksi hukum terhadap bersangkutan,” katanya. Menurut dia, upaya dukung mendukung salah satu calon tidak dibenarkan, apalagi ikut kampanye atau tindakan lain yang menjurus pada pemihakan calon presiden atau legislatif.
Dia mengatakan sanksi hukum menanti karena dianggap melanggar aturan yang berlaku seperti UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu pasal 20, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Namun aturan lain yang perlu ditaati ASN adalah Surat Edaran Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu 2019.
Menurut dia, setiap ASN memang memiliki hak memilih tapi tidak diperkenankan menjalankan politik praktis serta upaya mendukung calon tertentu.
Meski begitu, ASN dapat membantu kelancaran pelaksanaan pemilu meski penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu yang dianggap bertanggung jawab.
KPU setempat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada rapat pleno maka terdapat sebanyak 2.119.467 pemilih dan 9.010 tempat pemungutan suara (TPS). Walau demikian, jumlah TPS tersebut tersebar pada 246 desa dan 28 kelurahan dalam lingkup 29 kecamatan. (ant)
Editor Deden .GP