CIANJUR, bipol.co – KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur mengultimatum peserta Pemilu 2019 agar tak mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang. Kalangan anak-anak merupakan objek yang tak boleh dilibatkan dalam proses politik.
“Aturannya juga sudah ada. Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit menyebutkan agar tak melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik,” jelas Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, Jumat (22/3/2019).
Soal larangan pelibatan anak dalam kontestasi Pemilu sudah ditegaskan dalam nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Subtansi dari nota kesepahaman itu soal pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan anak merupakan salah satu objek yang tak diperkenankan dilibatkan dalam kampanye. Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dengan melibatkan seluruh personel.
“Di tempat kampanye atau rapat umum kami lakukan pengawasan melekat. Kami akan instruksikan panwascam dan PPL mengawasi ketat saat kampanye rapat umum,” ujar Hadi.
Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggar yang berupaya mengeksploitasi anak dalam kampanye rapat umum. Namun Bawaslu akan mendorong setiap parpol untuk mengukur ketaatan.
“Jangan sampai dalam kampanye rapat umum itu mereka melibatkan orang-orang yang tak diperkenankan,” pungkasnya.**
Reporter : Andi
Editor : Ude Gunadi