Peserta Pemilu Dilarang Eksploitasi Anak saat Kampanye

- Editor

Jumat, 22 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, bipol.co – KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur mengultimatum peserta Pemilu 2019 agar tak mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang. Kalangan anak-anak merupakan objek yang tak boleh dilibatkan dalam proses politik.

“Aturannya juga sudah ada. Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit menyebutkan agar tak melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik,” jelas Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, Jumat (22/3/2019).

Soal larangan pelibatan anak dalam kontestasi Pemilu sudah ditegaskan dalam nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Subtansi dari nota kesepahaman itu soal pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan anak merupakan salah satu objek yang tak diperkenankan dilibatkan dalam kampanye. Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dengan melibatkan seluruh personel.

“Di tempat kampanye atau rapat umum kami lakukan pengawasan melekat. Kami akan instruksikan panwascam dan PPL mengawasi ketat saat kampanye rapat umum,” ujar Hadi.

Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggar yang berupaya mengeksploitasi anak dalam kampanye rapat umum. Namun Bawaslu akan mendorong setiap parpol untuk mengukur ketaatan.

“Jangan sampai dalam kampanye rapat umum itu mereka melibatkan orang-orang yang tak diperkenankan,” pungkasnya.**

 

Reporter : Andi

Editor : Ude Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB