Sembilan Parpol Dicoret Sebagai Peserta Pemilu 2019 di Aceh

- Editor

Jumat, 22 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDA ACEH,bipol.co – Sembilan partai politik nasional dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Provinsi Aceh karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tharmizi di Banda Aceh, Jumat (22/3/2019), mengatakan pembatalan tersebut berdasarkan keputusan KPU RI.

“Partai politik dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak mengajukan calon anggota legislatif, tidak memiliki kepengurusan, serta tidak mengajukan laporan awal dana kampanye,” kata Tharmizi.

Sembilan partai politik yang dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai tersebut dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa.

Kemudian, Partai Gerakan Perubahan Indonesia dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Tengah.

Kabupaten Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Banda Aceh, Sabang, dan Kota Lhokseumawe.

Berikutnya, Partai Berkarya dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.

Partai Persatuan Indonesia dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Besar. Partai Persatuan Pembangunan dibatalkan sebagai peserta pemilu di Aceh Tenggara.

Partai Solidaritas Indonesia dibatalkan sebagai peserta pemilu di Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Kota Sabang. Partai Hanura di Aceh Jaya dan Nagan Raya. Partai Bulan Bintang dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Jaya.

Serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, serta Nagan Raya.

“Partai politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan dalam wilayah provinsi atau kabupaten/kota,” sebut Tharmizi.[ant]

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB