CIANJUR, bipol.co – Bawaslu Kabupaten Cianjur sedang menangani dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang terindikasi berpolitik praktis. Ketiga oknum itu masih dimintai klarifikasinya.
“Saat ini kita sedang menangani tiga kepala desa yang diduga menguntungkan salah satu peserta Pemilu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Senin (25/3/2019).
Ketiga oknum kepala desa itu berada di Kecamatan Sukanagara, Takokak, dan Ciranjang. Saat ini Bawaslu masih melakukan klarifikasi terhadap ketiganya. “Itu hasil temuan kami. Ketiganya masih kami mintai klarifikasi,” sebutnya.
Hadi menyebutkan kepala desa dan perangkat sudah dijelas dilarang terlibat dalam politik praktis. Mereka bisa dijerat pelanggaran pidana. “Itu (kepala desa dan perangkatnya) sudah jelas ada aturan (larangan berkampanye),” tegas Hadi.
Ia juga mengultimatum para peserta Pemilu agar tak mengeksploitasi anak dalam kegiatan kampanye karena merupakan salah satu objek yang tak diperkenankan dilibatkan dalam kampanye. Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dengan melibatkan seluruh personel.
“Di tempat-tempat kampanye rapat umum kami lakukan pengawasan melekat. Kami akan instruksikan panwascam dan PPL mengawasi ketat saat kampanye rapat umum,” ujar Hadi.
Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggar yang berupaya mengeksploitasi anak dalam kampanye rapat umum. Namun Bawaslu akan mendorong setiap parpol untuk mengukur ketaatan. “Jangan sampai dalam kampanye rapat umum itu mereka melibatkan orang-orang yang tak diperkenankan,” pungkasnya.**
Reporter : Andi
Editor : Ude D Gunadi